You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPRD DKI Umumkan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
.
photo Reza Pratama Putra - Beritajakarta.id

DPRD Umumkan Penetapan Gubernur dan Wagub Terpilih

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin mengumumkan penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta tahun 2024 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/1) pagi. Ia didampingi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah, Rany Mauliani dan Basri Baco. 

"Kami mengumumkan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur,"

"Hari ini Selasa, 14 Januari 2025, melalui Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta secara resmi kami mengumumkan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor urut 3 Dr. Ir. Pramono Anung Wibowo, M.M., dan H. Rano Karno, S.IP.," ujar Khoirudin. 

DPRD Tetapkan Rapat Paripurna Penetapan Gubernur-Wagub Terpilih Diadakan Besok

Ia menjelaskan, penetapan Gubernur dan Wagub terpilih ini berdasarkan hasil total suara sah yang masuk ke KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Menurutnya, hal ini merupakan bukti nyata partisipasi aktif masyarakat Jakarta dalam proses pemilihan kepala daerah yang telah berjalan lancar, aman, dan damai. 

Pasangan calon Gubernur dan Wagub terpilih tahun 2025-2030 mendapatkan perolehan suara sebanyak 2.183.239 atau 50,07 persen dari total suara sah.

Setelah pengumuman penetapan ini, DPRD DKI Jakarta akan bersurat kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan penetapan pasangan Pramono Anung Wibowo dan Rano Karno menjadi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta periode tahun 2025-2030.  

Khoirudin pun menyampaikan ucapan selamat kepada Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Ia berharap keduanya amanah dalam mengemban tugasnya serta mampu membawa perubahan positif yang nyata bagi kemajuan Jakarta. 

"Tantangan yang ada tentu tidaklah ringan, namun dengan komitmen dan kerja keras serta sinergi antara eksekutif dan legislatif, kami yakin Jakarta dapat menjadi kota yang lebih maju bagi seluruh masyarakat Jakarta," ujarnya.

Pengumuman penetapan ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor 9 Tahun 2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 

Menindaklanjuti surat dari KPU DKI Jakarta tersebut, Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta telah menetapkan jadwal Rapat Paripurna pada hari ini dalam rangka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1505 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1494 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1277 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1215 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1142 personFolmer